Sabtu, 29 Oktober 2011

Dia Wanita Atau Lelaki ???

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menciptakan kaum lelaki dan kaum wanita sebagai dua jenis kelamin yang berbeza. Allah Ta’ala juga telah menetapkan dan menakdirkan bahwa laki-laki tidak sama dengan wanita baik dalam bentuk fizik, keadaan dan penampilannya. Sifat lemah lembut dan cenderung suka berhias merupakan salah satu sifat yang membezakan wanita dengan kaum lelaki. Namun bagaimana kenyataan yang terjadi di zaman ini yang disebut-sebut sebagai zaman moden? Saat ini dengan mudah akan kita jumpai kaum wanita serupa dengan kaum lelaki dalam hal berpakaian, gerakan, suara dan dalam semua hal yang merupakan fitrah bagi lelaki. Demikian pula sebaliknya, banyak kaum laki-laki yang menyerupai wanita. Kaum lelakii tidak mau kalah untuk ikut berdandan sebagaimana dandanan kaum wanita. Lalu bagaimana hukum Islam terhadap hal ini?

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)



Wahai muslim dan muslimah, apakah kita menutup telinga dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut? Sesungguhnya menyerupai lelaki demikian juga lelaki yang menyerupai wanita merupakan dosa besar dikarenakan ancaman laknat yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian kite ada yang melakukan beberapa perkara yang merupakan sifat khusus lelaki atau wanita, seperti berbicara dengan suara lelaki atau sebaliknye (dengan dibuat-buat) atau semacamnya dengan maksud membuat orang lain tertawa atau untuk menakut-nakuti. Jika ia telah mengetahui keharaman menyerupai lelaki atau wanita namun ia tetap melakukannya, niscaya ia masuk ke dalam perkara yang dilaknat oleh Rasulullah. Apabila ia berbicara dengan suara lelaki atau wanita untuk menakut-nakuti mereka, maka ia berdosa dengan dosa yang lebih besar daripada ia hanya membuat mereka tertawa. Yang demikian itu karena ia telah melakukan dua larangan yaitu menyerupai lelaki dan menakut-nakutkan orang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)

Ath-Thabari berkata di dalam Al-Fath, yang maknanya, “Tidak boleh bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dalam pakaian dan perhiasan yang khusus untuk wanita, demikian juga sebaliknya.”

Al-Hafizh berkata: “Demikian juga dalam berbicara dan berjalan, adapun dalam  berpakaian, maka hal itu berbeza-beza sesuai dengan adat dari masing-masing negeri, karena mungkin ada kaum yang tidak membezakan antara pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Akan tetapi wanita dibezakan dengan adanya hijab dan cadar. Adapun celaan menyerupai dalam hal berbicara dan berjalan, maka itu khusus pada orang yang melakukannya dengan sengaja. Sedangkan orang yang memang sudah pembawaannya begitu, maka ia diperintahkan memaksakan diri untuk meninggalkannya dan membiasakan terus menerus hal itu (perilaku yang sesuai jenis kelaminnya –ed.) secara bertahap. Jika seseorang tidak meninggalkan hal ini serta terus-menerus melakukannya, maka ia terkena celaan tersebut. Apalagi jika nampak darinya sesuatu yang menunjukkan bahwa ia ridha dengan hal tersebut sehingga menjadi jelas, bahwa ia termasuk dalam golongan orang-orang yang ber-tasyabuh atau menyerupai sesuatu (yaitu menyerupai lawan jenisnya -ed).” Sesungguhnya selalu terdapat hikmah dalam setiap larangan Allah baik yang kita ketahui ataupun yang tersembunyi. Allah ‘Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk-Nya dengan ciptaan yang paling sempurna serta disertai dengan sifat yang terbaik sesuai keadaannya. Semoga kita termasuk kaum yang berpikir. Allahu a’lam.

*** 
Disarikan dari Untukmu Muslimah Kupersembahkan Nasehatku oleh Ummu ‘Abdillah Al Wadi’iyyah.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan